Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2016 Tentang Pamong Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Putusan Mahkamah Konstitusi Repubik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 menetapkan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- bahwa dalam pelaksanaan ujian seleksi Calon Pamong Desa belum diatur secara detail dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012,
- Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016.
Materi Pokok:
Beberapa ketentuan diubah antara lain sebagai berikut:
pengisian jabatan Pamong Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak Pamong Desa yang bersangkutan berhenti;
Dalam rangka pemantauan pelaksanaan pengisian Pamong Desa, Camat membentuk Tim Monitoring yang ditetapkan dengan Keputusan Camat;
Tugas Tim Monitoring melakukan monitoring pelaksanaan pengisian jabatan Pamong Desa;
Proses pengisian Pamong Desa yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.