Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Kasihan 2018-2038

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 65 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Kasihan Tahun 2018 – 2038.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  3. Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010,
  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017,
  12. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011.

Materi Pokok:
RDTR-PZ BWP Kasihan merupakan rencana yang menetapkan Blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut. Wilayah perencanaan RDTR-PZ BWP Kasihan disebut sebagai BWP Kasihan. Batas-batas Kecamatan Kasihan terdiri atas:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman dan Kecamatan Wirobrajan Kota Yogyakarta;
b. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sewon dan Kecamatan Pajangan;
c. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sewon, Kecamatan Wirobrajan dan Tegalrejo Kota Yogyakarta, dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sedayu, dan Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman. BWP Kasihan dibagi menjadi 5 (lima) Sub BWP yang terdiri atas:
a. Sub BWP I terdapat di bagian Desa Bangunjiwo, bagian Desa Tamantirto, dan bagian Desa Tirtonirmolo terdiri dari Blok I.1, I.2, I.3, I.4, I.5 dan I.6 dengan luas 1.111,21 (seribu seratus sebelas koma dua puluh satu) hektar,;
b. Sub BWP II terdapat di Desa Ngestiharjo terdiri dari Blok II.1, II.2 dan II.3 dengan luas 227,76 (dua ratus dua puluh tujuh koma tujuh puluh enam) hektar;
c. Sub BWP III terdapat di bagian Desa Ngestiharjo, dan bagian Desa Tirtonirmolo terdiri dari Blok III.1, III.2, III.3 dan III.4 dengan luas 497,28 (empat ratus sembilan puluh tujuh koma dua puluh delapan ) hektar;
d. Sub BWP IV terdapat di bagian Desa Tamantirto terdiri dari Blok IV.1, IV.2, IV.3 dan IV.4 dengan luas 374,11 (tiga ratus tujuh puluh empat koma sebelas) hektar, dan
e. Sub BWP V terdapat di bagian Desa Bangunjiwo dan bagian Desa Tamantirto terdiri dari blok V.1, V.2, V.3 dan V4 dengan luas 1.018,84 (seribu delapan belas koma delapan puluh empat) hektar. Rencana pola ruang terdiri atas:
a. zona lindung, dan
b. zona budidaya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
9 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Kasihan 2018-2038

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
20 Juli 2018

Berlaku Tanggal
20 Juli 2018

Sumber
LD.2018/NO.9

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 10 Tahun 1993 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kasihan

Download PDF (232.25 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar