Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Fasilitas Ibadah Haji

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kepada jemaah haji daerah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat dalam pelaksanaan ibadah haji, perlu adanya peran serta pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi sesuai dengan kewenangannya;
  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam fasilitasi ibadah haji, maka diperlukan pengaturan tentang fasilitasi ibadah haji;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Ibadah Haji;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019;
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kudus

Nomor
3

Tahun
2024

Tentang
Fasilitas Ibadah Haji

Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2024

Diundangkan Tanggal
15 Mei 2024

Berlaku Tanggal
15 Mei 2024

Sumber
LD.20244/NOMOR.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar