Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-una

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan amanat perundang-undangan yang menjadi wewenang daerah Kabupaten Tojo Una-una maka perlu melakukan perubahan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-una sesuai dengan cakupan tugas, kebutuhan, kemampuan dan karakteristik daerah;
  2. bahwa penataan Organisasi Perangkat Daerah, berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-una

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penataan organisasi perangkat daerah. Penataan tersebut mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan daerah itu sendiri yang tidak terlepas dari urusan wajib dan urusan pilihan. Penataan kelembagaan tidak hanya mempertimbangkan kinerja dan kepadatan dan jumlah penduduk, tetapi juga beban tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh unsur pimpinan, unsur staf, unsur pengawasan, perencanaan serta unsur pelayanan dalam rangka tertib dan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk terwujudnya tata kerja dan tata kelola pemerintahan yang baik serta terwujudnya pelayanan dasar bagi masyarakat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una

Nomor
4 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-una

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
14 Agustus 2015

Sumber
LD.2015/NO.4, TLD NO.39

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una

Download PDF (560.63 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar