Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-una Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-una
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi wewenang daerah Kabupaten Tojo Una-Una maka perlu melakukan perubahan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan karakteristik daerah;
- bahwa penataan Organisasi Perangkat Daerah berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
- Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una diubah sebagai berikut:
Ketentuan BAB II ditambah Bagian Keduabelas Pasal 35A, Pasal 35B, Pasal 35C, dan Bagian Ketigabelas Pasal 35D, Pasal 35E, Pasal 35F, Pasal 35G;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.