Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-una Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-una

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi wewenang daerah Kabupaten Tojo Una-Una maka perlu melakukan perubahan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan karakteristik daerah;
  2. bahwa penataan Organisasi Perangkat Daerah berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  6. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007
  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
  9. Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una diubah sebagai berikut:
Ketentuan BAB II ditambah Bagian Keduabelas Pasal 35A, Pasal 35B, Pasal 35C, dan Bagian Ketigabelas Pasal 35D, Pasal 35E, Pasal 35F, Pasal 35G;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una

Nomor
7 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-una Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-una

Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
20 Agustus 2014

Sumber
LD.2014/NO.7, TLD NO.-

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una

Download PDF (435.29 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar