Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-una

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penataan kembali perangkat daerah yang mengarah pada upaya penyederhanaan birokrasi pemerintah yang proporsional dan transparan sesuai kebutuhan, dan upaya tersebut diharapkan menghasilkan organisasi perangkat daerah yang tidak terlalu besar namun efektif dalam pelaksanaan fungsi pokoknya sesuai dengan semangat pembaharuan fungsi-fungsi pemerintah dalam rangka mendukung terwujudnya tata pemerintahan yang baik. Dengan organisasi yang tepat bentuk, tepat fungsi, dan tepat ukuran sesuai karakteristik dan kebutuhan daerah sebagai daerah otonom, maka pelayanan publik diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una

Nomor
10 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-una

Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
01 Desember 2016

Berlaku Tanggal
01 Desember 2016

Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 TAhun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 23 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tojo Una-Una
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 45 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peratuan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 44 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una

Download PDF (784.51 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar